Akreditasi jurnal ilmiah berlaku untuk masa 5 (lima) tahun dimulai sejak nomor terbitan yang dinilai baik. Bagi jurnal yang mengajukan akreditasi baru atau akreditasi ulang, masa berlaku akreditasi dimulai sejak nomor terbitan yang dinilai baik. Bagi jurnal yang mengajukan perpanjangan akreditasi atau kenaikan peringkat, masa berlaku akreditasi dimulai sejak ditetapkan.
Setiap jurnal ilmiah diwajibkan mencantumkan peringkat akreditasi dan masa berlaku akreditasi dengan menuliskan tanggal penetapan dan tanggal akhir masa berlaku tersebut di laman jurnal ilmiah.
Penting: Dalam hal Kementerian belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi (yang diajukan sebelum habis masa berlaku akreditasi sebelumnya), hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelumnya tetap berlaku (Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 7 ayat (2)).
Persyaratan pengajuan usulan akreditasi mengikuti kategori usulan akreditasi sebagi berikut:
- Akreditasi Baru dilakukan oleh jurnal ilmiah yang belum pernah terdaftar sebelumnya di database Arjuna.
- Usulan Akreditasi baru harus mengajukan nomor-nomor terbitan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Jurnal ilmiah yang hasil penilaian akreditasinya kurang dari 30 (tiga puluh) dapat mengajukan usulan akreditasi kembali paling cepat setelah 1 (satu) tahun dari usulan sebelumnya dengan mengajukan terbitan 2 (dua) tahun terakhir.
- Akreditasi Ulang dilakukan oleh jurnal yang telah memiliki status peringkat akreditasi dan mendekati habis masa berlaku akreditasi atau jurnal yang hendak menaikkan peringkat akreditasi.
- Jurnal Ilmiah harus mengajukan perpanjangan status akreditasi sebelum habis masa berlaku akreditasi dengan mengajukan 3 (tiga) nomor terbitan terakhir.
- Jurnal ilmiah dapat mengajukan penilaian akreditasi kembali dengan tujuan untuk menaikkan peringkat akreditasi setelah menerbitkan 4 (empat) nomor terbitan baru dengan mengajukan 3 (tiga) nomor terbitan terakhir.
- Akreditasi bagi Jurnal yang Habis Masa Berlaku dilakukan oleh jurnal yang telah memiliki status peringkat di Arjuna dan telah habis masa akreditasinya.
- Jika jurnal ilmiah terlambat dalam pengajuan akreditasi kembali (pengajuan dilakukan sesudah habis masa berlakunya akreditasi), maka pengelola harus mengajukan akreditasi kembali.
- Jurnal ilmiah yang mengajukan akreditasi kembali harus mengajukan nomor-nomor terbitan 2 (dua) tahun terakhir.