Lembaga Penerbit jurnal ilmiah yang dapat diakreditasi harus merupakan lembaga/institusi yang jelas dan kredibel, mempunyai legal formal, dan bertempat di Indonesia.
Nama lembaga penerbit (di Indonesia) seharusnya tertulis jelas dan eksplisit di deskripsi jurnal di halaman depan (Home) website. Nilai tertinggi diberikan kepada penerbitan jurnal ilmiah oleh kerjasama organisasi profesi ilmiah (terkait bidang ilmu tertentu) yang bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan/ Kementerian/Non Kementerian.
Perguruan tinggi atau lembaga penelitian dapat mendelegasikan pengelolaan penerbitan jurnal ilmiahnya kepada sub kelembagaan di bawahnya, namun mendapat nilai yang lebih rendah (misalnya fakultas, departemen/jurusan, program studi, atau lainnya). Pendelegasian penerbitan di perguruan tinggi serendah-rendahnya setingkat jurusan atau departemen, sedangkan di lembaga penelitian serendah-rendahnya setingkat pusat Penelitian.
ORGANISASI PROFESI ILMIAH sebagai penerbit jurnal ilmiah yang dimaksud adalah:
- perkumpulan profesi ilmiah yang terkait dengan bidang ilmu tertentu,
- merupakan perkumpulan pakar-pakar ilmiah dalam bidang ilmu tertentu,
- biasanya memiliki badan hukum yang diorganisasi oleh para anggotanya,
- dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya,
- biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya,
- biasanya mempunyai kewenangan menguji kompetensi dan memberi sertifikat kompetensi kepada anggotanya.
Karena Asosiasi Profesi Ilmiah merupakan tempat berkumpulnya pakar-pakar ilmiah dalam bidang ilmu tertentu/khusus, maka idealnya penerbit jurnal ilmiah adalah sebuah Asosiasi Profesi Ilmiah.
Pada akreditasi jurnal ilmiah ARJUNA, Organisasi Profesi Ilmiah yang mendapat nilai adalah jika berada di tingkat pusat (bukan cabang atau wilayah). Organisasi Profesi Ilmiah yang mendapat nilai adalah asosiasi profesi ilmiah yang terkait bidang ilmu tertentu, bukan sebuah perkumpulan profesi-profesi berbagai bidang ilmu, bukan pula perkumpulan pengelola suatu kegiatan, bukan pula perkumpulan dosen atau perkumpulan guru.
Contoh-contoh Organisasi Profesi Ilmiah yang mendapat nilai di akreditasi jurnal nasional adalah misalnya: Persatuan Insinyur Indonesia, Himpunan Kimia Indonesia, Asosiasi Pendidikan Teknik Kimia Indonesia, Himpunan Fisika Indonesia, Ikatan Geografi Indonesia, Asosiasi Pendidikan Indonesia, Asosiasi Pendidikan Anak Usia Dini, atau lainnya yang sejenis.
Perkumpulan-perkumpulan seperti Asosiasi/Perkumpulan Pengelola Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, Relawan Jurnal Indonesia, Asosiasi Dosen Republik Indonesia, Asosiasi Penerbit Jurnal Kimia, Persatuan Guru Republik Indonesia, adalah BUKANLAH asosiasi profesi yang mendapat nilai (tidak mendapat nilai akreditasi).
Jika merupakan kerjasama penerbitan antara Asosiasi Profesi Ilmiah dan Perguruan Tinggi, maka BUKTI kerjasama yang dapat dinilai harus ada di dua sisi, yaitu: dinyatakan secara official di website asosiasinya, dan dinyatakan secara official di website jurnalnya, jika tidak ada, maka dianggap bukan merupakan kerjasama.